Monday 7 January 2013

Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa (Ebook)


Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa (Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid)
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram, sedangkan apa yang didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dimaafkan, maka terimalah apa yang dimaafkan oleh Allah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa, kemudian beliau membaca ayat”
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (Maryam : 64) (HR : HR Al Hakim : 2/ 375, dan dihasankan Oleh Al –Albani dalam ghaayatul maraam:hal :14)
Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Allah berfirman :
“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Al Baqarah : 187)
Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diharamkanNya, seperti ditegaskan dalam Al Qur’an:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” (An Nisaa’: 14).
Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya adalah wajib, hal itu berdasarkan sabda rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
“Apa yang aku larang kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku haramkan pada kalian maka lakukanlah semampumu”. (HR Muslim, Kitabul Fadhaa’il, hadits no : 130).
Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan  secara berturut-turut ia berkeluh kesah kesal sambil berujar : segalanya haram, tak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya, kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, kamu tidak memiliki selain haram, agama ini mudah, persoalannya tidak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah Tabaroka wata’ala menetapkan hukum menurut kehendakNya, tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya. Allah Maha bijaksana lagi Maha Mengetahui, Maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendakiNya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah Tabaroka wata’ala adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehNya, pasrah dan berserah diri kepadaNya secara total.
Hukum-hukum Allah Tabaroka wata’ala berdasarkan atas ilmu, hikmah, dan keadilanNya, tidak sia-sia dan permainan. Allah Tabaroka wata’ala berfirman :
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al- Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimatNya dan Dialah yang Maha mendengar dan Maha mengetahui. (Al An’an : 115)
Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firmanNya :
“Dan (Allah) manghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk: ( Al A’raaf : 157).
Maka yang baik-baik adalah yang halal, dan yang buruk-buruk adalah haram. Perkara menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah semata. Karena itu, barangsiapa  yang mendakwakan atau menetapkan dirinya berhak menentukannya maka dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Alah berfirman :
“ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah” ( Asy Asyura : 21)
Tak seorangpun boleh bicara tentang halal haram kecuali para ahli yang mengetahuinya berdasarkan Alqur’an dan As sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana yang ditegaskan dalam firmanNya :
“ Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ ini halal dan ini haram” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ” (An Nahl : 116)
---------------------------
Hal-hal yang diharamkan secara qath’i (tegas)  terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seperti dalam firman Allah :
“ Katakanlah :marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu : janganlah kamu  mempersekutukan sesuatu  dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu dan bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. (An An’am : 151)
Dalam As Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang di haramkan sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:
“sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamr (minuman keras) bangkai, babi, dan patung-patung. (HR Abu Daaud : 3486), Shahih Abi Daud :977, hadits ini di sepakati keshahihannya)
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya)” ( HR :Daruquthni 3/7 ).
Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang dirincikan Allah dalam firmanNya :
“Di haramkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah (Al Maidah: 3)
Tentang yang diharamkan dalam pernikahan, Allah berfirman :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudaramu perempuan, saudara-saudara perempuan ayahmu [tante] saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara-saudaramu laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaramu perempuan yang sepersusuan… “ (An Nisa’ : 23)
Dalam hal usaha, Allah juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, Allah berfirman:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al Baqarah : 275)
Kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hambaNya menghalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung  banyak dan jenisnya. Oleh sebab itu Allah tidak memberikan rincian  hal-hal yang halal dan dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya. Allah menerangkan secara rinci hal-hal yang diharamkan karena itu terhitung, sehingga kita mengetahui dan menjauhinya.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Sesunguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya ….(An- An’an : 119)
         
Adapun hal-hal yang dihalalkan maka Allah menerangkannya secara global, yakni selama hal-hal itu sesuatu yang baik, Allah berfirman :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “ (Al Baqarah : 168)
Adalah termasuk diantara rahmat Allah bahwa Ia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wata’ala Maha Pengasih dan Maha Luas RahmatNya atas segenap hambaNya. Oleh sebab itu kita wajib taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya.
Sebagian manusia, jika mereka menyaksikan hal-hal yang haram dihitung dan diperinci, jiwanya tiba-tiba terasa sesak karena keberatan terhadap hukum-hukun syariat. Ini menunjukkan betapa lemah iman dan betapa sedikit pemahaman mereka terhadap syariat.
Apakah mereka menginginkan agar diperincikan bahwa daging sembelihan dari unta, sapi, kambing, kelinci, kijang, kambing hutan, ayam, burung dara, angsa, itik, burung onta semua itu halal ? bangkai belalang serta ikan juga halal ? Dan sayur-sayuran, kul, buah-buahan dan semua biji-bijian serta hasil tanaman yang bermanfaat halal? Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka halal? Garam rempah-rempah dan bumbu-bumbu halal? Lalu menggunakan kayu besi, pasir, kerikil plastik, kaca, serta karet halal?
Menunggang hewan, mengendarahi mobil, naik kereta, kapal laut, dan pesawat terbang halal ?
Lalu kulkas, mesin cuci, alat pengering, mesin penggiling tepung, mixer, mesin pencincang daging, blender, serta berbagai jenis peralatan kedokteran, teknik, alat menghitung, astronomi, arsitektur, alat pemompa air, pengeboran minyak, pertambangan, alat penyaringan, penyulingan air, percetakan, dan computer harus diperincikan bahwa semua itu halal?
Kemudian memakai pakaian dari bahan kapas, katun, kain lena, wol, bulu, dan kulit yang diperbolehkan , nilon dan polister, harus dijelaskan sebagai sesuatu yang halal ?
Dan dasar hukum pernikahan, jual beli, kafalah (penanggungan) hawalah (transfer) , sewa menyewa, profesi, dan keahlian seperti tukang kayu, pandai besi, reparasi, menggembala kambing, semua harus diterangkan sebagai pekerjaan yang halal?
Mungkinkah kita bisa menyelesaikan dalam menghitung dan memerincikan hal-hal yang dihalalkan? Sungguh mereka itu adalah orang-orang yang hampir tidak memahami perkataan.
Adapun dalih mereka bahwa agama itu mudah. ucapan tersebut adalah benar tetapi diselewengkan dan disalahgunakan.                
Makna mudah dalam agama, tidaklah bererti disesuaikan menurut hawa nafsu dan pendapat manusia, tetapi kemudahan itu harus di sesuaikan menurut tuntutan syariat.
Sungguh sangat besar perbedaan antara melanggar hal-hal yang diharamkan lalu berdalih secara batil bahwa agama adalah mudah dan memang tidak diragukan bahwa agama adalah mudah dengan menerapkan keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat. Seperti dengan melakukan jama’ dan qashar dalam shalat dan berbuka puasa ketika bepergian, mengusap (khuf) atau dikenal dengan sepatu bot dan kaos kaki  bagi orang mukim sehari semalam dan bagi yang bepergian tiga hari tiga malam, tayamum ketika takut bahaya kalau menggunakan air, jama’ antara dua shalat  bagi orang sakit dan ketika sedang turun hujan deras, boleh memandang kepada wanita bukan mahram untuk tujuan meminang, memilih dalam kaffarat (denda) sumpah antara memerdekakan budak, memberi makan orang miskin atau memberinya pakaian, makan bangkai ketika dalam keadaan darurat atau rukhsah-rukhsah (keringanan) syariat lainnya.
Hikmah Diharamkannya Beberapa Perkara
Disamping hal-hal di muka, setiap muslim hendaknya mengetahui bahwa diharamkannya beberapa perkara tersebut terdapat hikmah yang besar di dalamnya di antaranya :
Pertama
Allah Subhanahu wata’ala menguji segenap hambaNya dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, lalu Dia melihat bagaimana mereka berbuat. Dan di antara sebab perbedaan penduduk surga dengan penduduk neraka adalah para penduduk neraka telah tenggelam dengan syahwat yang dengannya neraka dikelilingi, dan para penduduk surga sabar atas berbagai hal yang dibencinya yang dengannya surga dikelilingi, Jika tidak karena ujian ini, tentu tidak akan bisa dibedakan antara tukang maksiat dengan orang taat.
Kedua
Orang-orang beriman melihat beratnya kewajiban dengan cara pandang dari sisi perolehan pahala dan ketaatan terhadap perintah Allah Subhanahu wata’ala, sehingga berharap mendapat ridhaNya. Dengan demikian kewajiban itu terasa ringan. Berbeda halnya dengan orang-orang munafik, mereka melihat beratnya kewajiban dari sisi kepedihan, kesal dan pembatasan, sehingga kewajiban itu terasa berat untuk mereka lakukan dan ketaatan menjadi sesuatu yang sangat sukar.
Ketiga
Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya; barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di dalam hatinya.
----------------
Dalam risalah buku ini, pembaca akan mendapati beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya jelas di dalam syariat disertai keterangan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan umum dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Download Ebooknya disini

No comments:

Post a Comment